Selasa, 13 Desember 2022

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION




MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah EPTIK

Disusun Oleh:

Muhammad Yahya 12200127


Program Studi Teknik Informatika

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Nusa Mandiri kramat



KATA PENGANTAR

Puji syukur terhadap kehadirat Allah SWT atas segala rahmat serta hidayah-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan yang diambil yaitu , “ Cyber Sabotage and Extortion”.

Tujuan penulisan ini dibuat adalah untuk mendapatkan nilai  Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada  Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Nusa mandiri .

Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh sekali dari kata sempurna, maka dari itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulis dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca.

Jakarta, 6 Desember 2022

 Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................................

DAFTAR ISI......................................................................................................................

BAB I –PENDAHULUAN...................................................................................................

1.1 Latar Belakang Masalah...............................................................................

1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................

1.3 Maksud Dan Tujuan...................................................................................

BAB II – LANDASAN TEORI..............................................................................................

2.1 Pengertian Cyber Sabotage...........................................................................

2.2 Pengertian Extortion....................................................................................

2.3 Karakteristik Cyber Crime.............................................................................

BAB III – PEMBAHASAN

3.1 Modus Cyber sabotage.................................................................................

        3.1.1 Contoh Kasus Cyber sabotage dan extortion..........................................

3.2 Cara Mengatasi Kasus Cyber sabotage dan extortion.....................................

3.3 Mengamankan dari Cyber Sabotage dan Extortion.........................................

BAB IV – PENUTUP

4.1 Kesimpulan ..............................................................................................

4.2 Saran .........................................................................................................

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan akal manusia yang begitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khususnya di zaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhan uang telah melampaui batas batas suatu negara.

Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga Cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif, ada j uga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.

Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan melaluo jariangan internet. Banyaknya kasus Cyber Crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.

Cyber Crime kerap disamakan dengan computer crime. Menurut The U.S Department of Justice adalah sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.” , Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai : “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut : “Kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka ditemukan rumusan masalah terkait Cyber Sabotage And Extrortion dalam kehidupan masyarakat, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya diharapkan membantu dalam mengurangi dampak dari cybercrime tersebut.

1.3 Maksud dan Tujuan

1. Sebagai syarat untuk pengambilan nilai UAS

2. Untuk mengetahui informasi mengenai cyber sabotage dan extortion

3. Untuk mengetahui contoh kasus yang pernah terjadi mengenai cyber sabotage dan extortion

4. Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cyber Sabotage

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan Cyber Terrorism.

Setelah hal tersbut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang di sabotage oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

2.2 Pengertian Extortion

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri propeti melalui kekuatan

2.3 Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

1. Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

a. Ruang lingkup kejahatan

b. Sifat kejahatan

c. Pelaku kejahatan

d. Modus kejahatan

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Modus Cyber Sabotage and Extortion

Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :

1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2. Menggaanggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal,

3. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5. Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

3.1.1 Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion

1. Kasus penyebaran virus worm

Menurut perusahaan software antivirus, worn randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.

2. Kasus logic bomb

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Dia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukann oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembut pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.

3. Kasus ransomeware wannacry

Wannacry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file, yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka yang di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus wannacry menginfeksi 60 komputer dari 600 komputer yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

3.2 Cara mengatasai Cyber Sabotage dan Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara dan pribadi akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langka untuk menanggulangi secara global :

1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan,,

2. Peningkatan pemahaman serta keahlian aparta hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,

3. Meningkatkan kesadaran warna negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut,

4. Meningkatkan kerja sama antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

3.3 Mengamankan dari Cyber Sabotage dan Extortion

Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion :

1. Mengamankan sistem , tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut.

2. Penanggulangan global the organization for economic coorperaion and development ( OECD ) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer –related crime .

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari data yang telah dibahas diatas, makan dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi memiliki dampak positif dan dampak negatif. Munculnya berbagai kejahatan di perkembangan aplikasi internet. Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan terhadap suatu data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung internet.

Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya.

4.2 Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut , maka perlu adanya upaya untuk pencegahan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khususnya,

2. Kejahatan ini merupakan global crime, perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan crybercrime,

3. Mempertimbangkan penerapa alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya,

4. Harus ada aturan khusus mengenai cryber crime

5. Jangan asal klik link,

6. Selalu memasang antivirus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEAMANAN DAN PENJAMIN INFORMASI PERTEMUAN 1

  Pengantar Keamanan dan Penjaminan Informasi